SULTENG ONLINE – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng karena memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin (3/6/2024).
Sebelum dibebaskan, warga binaan tersebut dilakukan pendataan dan edukasi untuk memastikan bahwa ia memahami hak dan kewajibannya selama masa integrasi.
Andri Syafrizal, S.Sos, selaku Pembimbing Kemasyarakatan, mendata dan mengingatkan tata cara wajib lapor serta hal-hal lain yang dapat mengakibatkan pencabutan Hak PB.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat membatalkan pembebasan bersyarat.
Warga binaan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas Kelas IIB Ampana atas pemberian hak tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Ia juga berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat ini berjalan dengan aman dan lancar.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Ampana untuk terus memberikan pelayanan yang baik dan mendukung reintegrasi sosial WBP ke masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan WBP yang memperoleh hak integrasi dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berkontribusi positif dalam lingkungannya.
Humas Lapas Ampana