SULTENG ONLINE – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng, kembali mendapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu (06/07/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur melalui Kepala Sub Seksi Registrasi (Kasubsi Registrasi), Heriyanto Sinukun mengatakan, pengeluaran Warga Binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-317.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Heriyanto.
Heriyanto menjelaskan, terkait telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah selesai menjalani subsider, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Pembebasan itu juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” jelasnya.
Heriyanto juga mengingatkan kepada Warga Binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat agar lebih menjaga diri dari hal-hal yang melanggar hukum serta dapat kembali pada masyarakat dan turut serta dalam membangun hubungan sosial yang baik dengan Lingkungan.
“Harapan kami, Warga Binaan yang menjalani pembebasan bersyarat dan kembali berbaur dengan masyarakat, untuk dapat menjaga sikap dan perilaku, kiranya pembinaan yang dilakukan di Lapas Ampana akan selalu diingat dan dipedomani dengan baik,” harapnya.
Perlu diketahui, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pemberian Hak Integrasi ini mencerminkan komitmen kuat Lapas Kelas IIB Ampana dalam melaksanakan program pemasyarakatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali bersosialisasi dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana. SS