SULTENG ONLINE – Seorang perwira Polwan di Polres Buol diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian pada hari Senin (08/07/2024). Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan upacara Polres Buol yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana.
Upacara PTDH ini dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan. Meskipun demikian, upacara ini dihadiri oleh seluruh personel Polres Buol sebagai bentuk pembelajaran dan peringatan.
Kapolres Buol dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada seluruh personelnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, menjaga etika, moral, dan perbuatan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan.
Ia juga mengingatkan agar personelnya tidak mengabaikan peringatan pimpinan dan selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan menjelaskan, bahwa PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.
Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun berdasarkan pertimbangan pimpinan, pelanggar dianggap sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri, ungkapnya.
Kasihumas juga menambahkan bahwa PTDH ini dilakukan berdasarkan Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.
“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Iptu YYR,” terang Kasihumas.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. PTDH ini merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya,” tandasnya. ONE