SULTENG ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi berinisial US (40) yang terjadi sekitar bulan Mei 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto, Rabu (10/7/2024).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/114/VI/2024/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 01 Januari 2024.
“Tersangka berinisial US (40) merupakan seorang petani/pekebun warga Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” ungkap Kapolres AKBP Ridwan dihadapan awak media.
Kapolres menjelaskan, bahwa kronolis kejadian yaitu pada bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat disalah satu kamar Hotel Yuniar yang terletak diwilayah Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan Pr. IR sambil membuat/merekam.
“Selang waktu 3 minggu dari pembuatan video porno tersebut dimana saat itu posisi/keberadaan tersangka US sudah berada dirumah tinggalnya yang terletak diwilayah Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete, tersangka memperbanyak dan/atau menggandakan video porno yang sebelumnya dia buat pada saat di Hotel Yuniar Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan 1 unit handphone miliknya,” jelas Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres, sekitar bulan Mei tahun 2024 di Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete tersangka US mengirimkan salah 1 video porno yang berdurasi 27 detik dan salah satu gambar hasil tangkap layar (sreenshot) dari hasil video porno kepada 2 orang yang merupakan masyarakat Desa Sukamaju.
“Menurut keterangan tersangka untuk balas dendam, karena dituduh oleh suami Pr. IR (pemeran perempuan pada video beredar) melakukan perselingkuhah,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini, diamankan barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna cosmic grey (abu-abu), Dokumen elektronik: gambar tangkap layar (sreenshot) pengirim pesan masengger dan whatsapp kepada saksi-saksi.
“Sementara alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan tersangka, petunjuk (kesesuain keterangan saksi-saksi dan barang bukti) serta surat (dokumen elektronik),” tambahnya.
“Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tandas Kapolres. YYA