SULTENG ONLINE – Kasi Binadik/Giatja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, I Wayan Sucana, mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada pukul 15.00 wita. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan dan prosedur penyusunan daftar pemilih, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Kehadiran I Wayan Sucana dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Ampana untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Dengan memahami peraturan terbaru dari KPU, Lapas Kelas IIB Ampana dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan berkualitas.
Pada kesempatan ini I Wayan Sucana menyampaikan dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Ampana dapat memahami dan menerapkan prosedur yang tepat dalam penyusunan daftar pemilih.
“Serta berperan aktif dalam proses pemilihan kepala daerah dengan memfasilitasi hak pilih warga binaan serta memperkuat koordinasi dengan KPU Kabupaten Tojo Una-Una untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.
“Selain itu, dapat memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIB Ampana dan KPU dalam memastikan hak pilih semua warga, termasuk warga binaan, dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya. (Red Humas-Laspana)