Politik

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Touna Gelar Konferensi Pers

×

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Touna Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar konferensi pers bersama para wartawan untuk membahas tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu (24/8/2024) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Naser Lahay, Divisi Hukum dan Pengawasan, Arpan Patanda, Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo menyampaikan, sinergitas antara penyelenggara pemilu dan jurnalis dalam Pilkada serentak tahun 2024 penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan informasi yang akurat.

“Oleh sebab itu, kegiatan konferensi pers ini dalam rangka persiapan pencalonan yang sebagaimana di jadwalkan, bahwa hari ini 24 Agustus 2024, kami mengumumkan syarat untuk mendaftar menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una,” ucapnya.

“Sampai sejauh ini, KPU Kabupaten Tojo Una-Una, sudah mengeluarkan beberapa keputusan yakni pertam terkait keputusan bakal pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, selanjutnya, surat keputusan terkait bakal pasangan calon yang akan mendaftar melaui partai politik atau gabungan partai politik,” ungkapnya.

“Namun, setelah SK tersebut terbit, ada instruksi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nota dinas KPU RI, untuk melakukan draf atau SK surat keputusan terkait syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik,” jelasnya.

“Sehingga, sebelum pengumuman untuk pendaftaran, kami sudah melakukan perubahan terhadap surat keputusan yang memuat syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul mengatakan, bahwa tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.

“Terkait keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sehingga kami merubah surat keputusan terkait penetapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati yang menggunakan partai politik atau gabungan partai politik,” jelasnya.

Nidaul menyebutkan, sesuai keputusan MK syarat minimal untuk pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran baik melalui jalur  partai politik atau Gabungan partai politik adalah 10 persen dari jumlah suara Sah

“Jumlah suara sah Pemilu di Kabupaten Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2024, sebanyak 98.792 suara, sehingga syarat minimal untuk 10 persen dibulatkan menjadi 97.880 untuk pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran melalui Partai politik maupun gabungan partai politik,” sebutnya.

Nidaul menambahkan, kemudian pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tojo Una-Una akan menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una.

“Dimana pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 wita, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 wita,” tambahnya.

“Sementara, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 27 Agustus 2024 s.d 2 September 2024, di Rumah Sakit Undata Palu,” pungkasnya. YYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *