TOUNA – Badan pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) lakukan pengawasan secara melekat proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Touna di Kantor KPU Kabupaten Touna, Selasa (27/8/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Touna, Taufiq Rizal R. Liara didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Touna, Gafril kepada awak media,
Taufiq Rizal R. Liara mengatakan, bahwa kesiapan dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu telah memetakan indeks kerawanan sekaitan dengan tahapan pendaftaran pencalonan yang dilakukan oleh KPU.
“Kami telah mengeluarkan surat himbauan kepada KPU dalam rangka pelaksanaan teknis-teknis pencalonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Taufiq sapaan akrab Ketua Bawaslu Toun aitu.
Selanjutnya, kata Taufiq, Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada partai politik dan gabungan partai politik, untuk melakukan tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jadi selain, melakukan pengawasan ketaatan tahapan pendaftaran pasangan calon, kami juga melakukan pengawasan pihak-pihak yang tidak dilarang dalam proses pendaftaran,” ujarnya.
Taufiq menyebutkan, bahwa pihak-pihak yang dilarang dalam proses pendaftaran tersebut yaitu ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa serta pihak-pihak lainnya yang dilarang sesuai peraturan undang-undang.
“Kami juga mengajak kepada seluruh Masyarakat Touna untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dan turut berpartisipasi melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada di Kabupaten Touna,” pungkasnya.