JATIM – Seorang anak perempuan di Sumenep, Jawa Timur, berulang kali disetubuhi oleh kepala sekolah SD.
Pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban setelah memperdayai orang tua korban dengan modus ritual mensucikan.
Pelaku berinisial J (41) berhasil menyetubuhi korban berinisial T (13) sebanyak 5 kali.
Pria berinisial J kini telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T (13).
Pria yang yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya.
Pencabulan terhadap T dilakukan hingga lima kali.
“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya.
Saat itu, ibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual mensucikan.
Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.
Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.
Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban.
“Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.
Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan.
Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.
Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.
Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), ayah kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.
P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Tak lama setelah itu, J ditangkap polisi atas perbuatannya menyetubuhi korban berunglang kali.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara sang ibu, kini tengah dalam pemeriksaan oleh polisi. ***
Sumber : Serambinews