Morut

Mantan Bupati Morut Bersama dua Oknum ASN ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

24
×

Mantan Bupati Morut Bersama dua Oknum ASN ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
3 (tiga) tersangka tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan sekertariat daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021
3 (tiga) tersangka tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan sekertariat daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021

Morut – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Belanja Barang Dan Jasa Pada Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekertariat Daerah Kabupaten Morowall Utara TA 2021

Adapun para tersangka yaitu

1. Tersangka MAAS selaku Bupati Morowali Utara Tahun 2020 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025

2. Tersangka RTS selaku Kabag Umum dan Perlengkapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 02/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025:

3. Tersangka AT selaku Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 03/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025,

Kepala Kejaksaan negeri Morut Mahmuddin, SH. MH mengatakan, MAAS, RTS dan AT ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kamis (6/2/2025)

Adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara yaitu:

1. Tersangka MAAS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025.

2. Tersangka RTS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 02/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;

3. Tersangka AT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 03/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025

“Ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025, tersangka RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kolonodale Kelas ilib dan tersangka MAAS ditahan di Rutan Polres Morowali Utara, ” ucapnya

Kajari Morowali Utara Mahmuddin,SH.MH memberikan keterangan Pers Terkait dugaan Korupsi Mantan Bupati Morut (Foto: Rudy)
Kajari Morowali Utara Mahmuddin,SH.MH memberikan keterangan Pers Terkait dugaan Korupsi Mantan Bupati Morut (Foto: Rudy)

“Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan MAAS, RTS dan AT sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

“Bahwa pada bulan Januari tahun 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 900.000.000- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara untuk pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian. Umum dan Perlengkapan Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara. “ujarnya

Selanjutnya, Dana sebesar Rp.900.000.000 dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 648.952.189 dengan rincian

1. Perjalanan Dinas Tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp.509.218.225 (Lime ratus Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);

2. Perjalanan Dinas Tahun 2021 sebesar Rp. 139.733.964- (serratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);

3. Medical Check Up sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Bahwa MAAS memerintahkan bendahara AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta), kemudian AT melaporkan hal tersebut kepada RTS dan RTS memerintahkan. kepada tersangka AT untuk segera membayarkan. tambahnya

“Kemudian ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas yang kemudian dibayarkan oleh tersangka AT setelah mendapat persetujuan dari Tersangka RTS sebesar Rp.89.218.225,- (delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah):

Iya menambahkan, bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 539.218.225,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima).

Pasal yang disangkakan: MAAS, RTS dan AT

Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Ri No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Ri No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ” pungkasnya. (Rudy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!