TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, kembali membebaskan 1 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (11/2/2025).
WBP berinisial (HS) perkara Penganiayaan/PSL 351 Ayat 1 KUHP, Nomor dan tanggal Putusan 46/Pid.B/2024/PN Pso/26 Maret 2024 tersebut berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Ampana.
Sebelum dibebaskan, WBP dilakukan pendataan dan edukasi oleh Operator SDP Lapas Ampana Luppi Arisaldi dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk, Andri Syafrizal.
Kepala Lapas Ampana, Luther Toding Patandung menjelaskan, bahwa pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Hal ini berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 117,” jelas Kalapas Luther.
Selanjutnya, sambung Luther, petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat,” ungkapnya.
Adapun syarat yang dimaksud, sebut Luther, yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen.
“Selain itu, narapidana tersebut telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa. Serta diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” sebutnya.
Luther mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
“Jadi proses administrasi telah dilalui oleh WBP tersebut sebelum menerima Pembebasan Bersyarat,” ujarnya.
Luther menambahkan, sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, komandan jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas.
“Kami mengharapkan kepada WBP yang akan menghirup udara bebas agar dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungannya,” pungkas Kalapas. (yya/**)