DaerahTouna

Pemberian Remisi Khusus di Lapas Ampana, Wujud Apresiasi Atas Perubahan Positif WBP

49
×

Pemberian Remisi Khusus di Lapas Ampana, Wujud Apresiasi Atas Perubahan Positif WBP

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Sebanyak 171 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, resmi mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) atau remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang terhubung secara virtual pada Jumat, (28/3/2025) termasuk pada Lapas Kelas IIB Ampana.

Pelaksanaan remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif WBP dalam mengikuti program pembinaan di Lapas Ampana.

Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung mengatakan, di Lapas Ampana sebanyak 1 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus Nyepi dengan pengurangan masa hukuman selama 2 bulan.

“Sedangkan 168 orang WBP yang berhasil menerima remisi dari 171 yang diusulkan sebanyak 1 orang telah bebas mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) sebelum SK diterbitkan, dan 2 orang lainnya telah diusulkan untuk hak integrasi,” jelas Luther.

Luther merinci dari 168 orang yang diusulkan mendapat remisi RK I  pengurangan masa hukuman selama 15 hari sebanyak 28 orang, 1 bulan ada 114 orang, 1 bulan 15 hari ada 21 orang, 2 bulan ada 4 orang dan RK II 15 hari 1 orang.

“Pelaksanaan pemberian remisi khusus ini, tidak hanya menjadi momen kebahagiaan bagi WBP, tetapi juga memberikan semangat baru untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Luther menyatakan, bahwa kedepan Lapas Ampana berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pembinaan dan memfokuskan pada program reintegrasi sosial yang mendukung para WBP untuk siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

“Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Lapas Ampana akan terus meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses pemberian remisi dan reintegrasi sosial berjalan dengan lancar, serta memberi kesempatan bagi WBP untuk berperan aktif dalam kehidupan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutannya secara daring menekankan pentingnya disiplin dan perubahan positif bagi WBP yang menerima remisi.

Ia menyampaikan bahwa remisi adalah salah satu cara untuk memberikan kesempatan kedua bagi WBP dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab. RHM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!